Ahad 12 Jul 2020 15:24 WIB

Duha Syariah Tawarkan Pembiayaan dengan Ujrah 1,5 Persen

Tiga produk Duha Syariah yakni pembiayaan multiguna, perjalanan umrah, dan produktif.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Fintech Duha Syariah. PT Duha Madani Syariah meluncurkan aplikasi Duha Syariah yang merupakan sebuah layanan jasa keuangan peer to peer lending (P2P) berdasarkan prinsip syariah.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fintech Duha Syariah. PT Duha Madani Syariah meluncurkan aplikasi Duha Syariah yang merupakan sebuah layanan jasa keuangan peer to peer lending (P2P) berdasarkan prinsip syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Duha Madani Syariah meluncurkan aplikasi Duha Syariah yang merupakan sebuah layanan jasa keuangan peer to peer lending (P2P) berdasarkan prinsip syariah. Duha Syariah mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam kerangka akad pembiayaan syariah.

Komisaris Duha Syariah, Chairul Aslam menyampaikan, platform ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Muslim untuk melakukan aktivitas P2P keuangan secara syariah. Aplikasi Duha Syariah sudah bisa diunduh dari Google Play dan App Store.

Baca Juga

"Skema pembiayaan di Duha Syariah Insya Allah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam," kata Chairul dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.

Duha Syariah menawarkan tiga jenis pembiayaan. Di antaranya pembiayaan multiguna atau pembelian barang/jasa, pembiayaan perjalanan umrah wisata halal, dan pembiayaan produktif.

Ada dua jenis aplikasi Duha Syariah, yaitu aplikasi untuk lender dan aplikasi untuk borrower. Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan.

Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna cukup melakukan login dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin.

Setelah satu tahun beroperasi, Duha Syariah telah memiliki banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan. Pendanaan atau pemberian pembiayaan dapat dilakukan mulai dari sebesar Rp 100 ribu pada setiap transaksi pembiayaan.

Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar per transaksi per pengguna. Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umrah, dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing.

Chairul mengatakan saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com, dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak, dan Moodah. Dalam waktu dekat akan segera menyusul beberapa marketplace dan mitra yang akan bekerja sama dengan Duha Syariah.

Biaya margin/ujrah yang ditawarkan Duha Syariah tergolong rendah di industri fintech. Untuk semua jenis pembiayaan dikenakan margin/ujrah mulai dari 1,5 persen flat per bulan. Sedangkan jangka waktu pembiayaan bervariasi dari 3-24 bulan. Duha Syariah sudan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2019 lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement