Senin 13 Jul 2020 13:41 WIB

Salahi Batas Kredit Mayapada, OJK Janji akan Tindak Lanjuti

PT Bank Mayapada Internasional disuntik modal Rp 1 triliun oleh pemilik.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Salah satu kantor Bank Mayapada
Salah satu kantor Bank Mayapada

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Mayapada Internasional Tbk berupaya memacu permodalan untuk mengantisipasi dampak terburuk dari virus corona. Terbaru pemilik bank Dato Sri Tahir sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun dan terakhir sebesar Rp 1 triliun.

Hanya saja, Bank Mayapada sempat dirundung permasalahan terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK). Menanggapi permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan permasalahan yang menimpa Bank Mayapada sudah selesai. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan Dato Sri Tahir selaku pemilik bank sudah melakukan rencana aksi untuk menambahkan modal dan menyelesaikannya.

"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir memberikan komitmen yang kuat, sangat tanggung jawab untuk menyelesaikan bank ini karena menyangkut masalah pride dia," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).

Tak hanya itu, menurut Edy, Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.

"BMPK itu kan sudah diselesaikan dengan cara menyerahkan asetnya, berarti sudah dilunasi. Hanya memang ada beberapa progres, asetnya tinggal dijual. Tapi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini menjual aset perlu waktu," ucapnya.

Dia juga menilai pelanggaran BMPK dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut. "Mereka itu tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement