Senin 13 Jul 2020 17:22 WIB

Pemerintah Berpeluang Bebaskan Pajak UMKM Sampai Desember 

Masih sedikit UMKM yang memanfaatkan insentif bebas pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Pemerintah berpeluang memperpanjang membebaskan pajak UMKM hingga akhir tahun ini.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Pemerintah berpeluang memperpanjang membebaskan pajak UMKM hingga akhir tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang memperpanjang pembebasan pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini kemungkinan diberikan hingga Desember 2020, dari semula hanya sampai September 2020.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, DJP sedang melakukan kajian mengenai rencana tersebut. Termasuk dengan melihat hasil implementasi pembebasan pajak UMKM yang sudah dilakukan sejak April.

Hanya saja, Suryo belum bisa memberikan kepastian kapan pemerintah akan membuat keputusan. "Kami evaluasi terus apakah kita akan perpanjang waktu sampai Desember. Ini sedang kami pikirkan, mudah-mudahan bisa beritahukan lebih cepat," kata Suryo dalam diskusi melalui konferensi video, Senin (13/7).

Insentif untuk UMKM sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Covid-19. Melalui beleid tersebut, pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5 persen.

Biasanya, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari besaran omzet mereka. Tapi, setelah pandemi, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per hari dibebaskan dari pajak itu.

Suryo mengatakan, pada masa pandemi, Kemenkeu mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Sebanyak Rp 2,4 triliun di antaranya dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak.

Suryo mengakui, masih sedikit UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Setidaknya, baru 201 ribu UMKM yang telah mengajukan permohonan dan mendapatkan pembebasan pajak. Jumlah tersebut hanya sekitar delapan persen dari jumlah UMKM yang membayar PPh 0,5 persen ke pemerintah pada tahun lalu, yakni 2,3 juta UMKM.

Untuk menggencarkan pemanfaatan insentif ini, Suryo memastikan, pihaknya akan lebih intensif dan masif dalam melakukan sosialisasi. Khususnya melalui email pemberitahuan ke UMKM. "Bahasanya, ada insentif yang bisa digunakan oleh UMKM supaya dia tidak perlu membayar pajak penghasilan di setengah tahun, plus mungkin tiga bulan berikutnya," ujar Suryo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement