EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Prof Rully Indrawan menyebutkan, sepanjang 2015 hingga 2020 ada sekitar 34 kasus hukum yang dialami lembaga keuangan di Indonesia. Kasus hukum itu meliputi investasi bodong dan gagal bayar.
"Dari jumlah kasus tersebut, hanya ada delapan koperasi yang tersangkut, sedangkan yang nonkoperasi sebanyak 25 kasus. Hanya saja mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi," ujar Prof Rully pada peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Hari UMKM Nasional ke-5, di Jakarta, Senin (13/7).
Maka, ia meminta berbagai pihak menghentikan stigmatisasi negatif atau buruk terhadap koperasi. "Ada yang bilang koperasi mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya. Justru koperasi bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad ke-18," kata Rully.
Dirinya meminta agar masyarakat jangan hanya melihat sisi buruk dari koperasi. Sebab menurut dia, sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar.
Bahkan, kata dia, saat ini merupakan momentum emas bagi kebangkitan dan pertumbuhan koperasi di Indonesia. Sebab, banyak pengusaha besar berguguran akibat ketergantungan terhadap bahan baku impor, sehingga menjadi peluang bagi koperasi dan UMKM supaya dapat menyuplai bahan baku sebagai substitusi impor.
"Saat ini di seluruh dunia banyak menciptakan sistem ekonomi kolaboratif dan economy sharing. Sistem itu ya koperasi. Maka, ini merupakan momentum bagus membangun ekonomi bangsa berbasis koperasi," jelas Rully.
Bagi dia, koperasi merupakan kekuatan agregasi ekonomi bagi pelaku UMKM. Koperasi memiliki filosofis kuat sebagai sistem ekonomi bangsa.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini koperasi sudah memiliki lembaga pembiayaan khusus untuk koperasi, yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. "Ini langkah besar dari Menteri Koperasi dan UKM yang sudah mengeluarkan Permenkop khusus bagi pembiayaan koperasi," ujar Rully.