EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi perbankan sebesar Rp 769,55 triliun hingga 6 Juli 2020. Nilai tersebut meningkat 3,88 persen atau naik Rp 28,76 triliun dibandingkan realisasi pada 29 Juni 2020 senilai Rp 740,79 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tren restrukturisasi mengalami penurunan pada segmen UMKM sedangkan segmen non-UMKM mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir.
“Saat ini kami sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit setelah mendapat masukan dari asosiasi perbankan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7).
Wimboh menyebut ada potensi restrukturisasi oleh 102 bank sebesar Rp 1.370,56 triliun terdiri dari segmen UMKM senilai Rp 560,35 triliun dan segmen non-UMKM sebesar Rp 810,21 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi debitur restrukturisasi sebanyak 15,23 juta debitur terdiri dari segmen UMKM sebanyak 12,69 triliun debitur dan non-UMKM sebanyak 2,54 juta debitur.
Dari potensi tersebut, realisasi senilai Rp 765,55 triliun terdiri dari segmen UMKM sebesar Rp 326,38 triliun dan non-UMKM sebesar Rp 443,17 triliun. Realisasi restrukturisasi mencakup 6,72 debitur terdiri dari segmen UMKM sebanyak 5,41 juta debitur dan segmen non-UMKM sebanyak 1,31 juta debitur.