Sabtu 18 Jul 2020 19:24 WIB

Kemenperin Fasilitasi IKM Kosmetik

Produsen harus menjamin bahwa kosmetik yang diproduksi bermutu baik,

Red: Hiru Muhammad
Pedagang produk kecantikan menata barang dagangannya dalam pameran produk kosmetik dan herbal di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (2/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang produk kecantikan menata barang dagangannya dalam pameran produk kosmetik dan herbal di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (2/9).

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian memfasilitasi industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi kosmetik untuk memperoleh sertifikat penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Langkah itu sebagai upaya strategis Kemenperin mendorong peningkatan daya saing produk kosmetik yang dihasilkan oleh IKM agar mampu memenuhi standar mutu dan keamanan.

“Fasilitasi sertifikat CPKB diberikan untuk mendorong pertumbuhan IKM kosemetik, karena peluangnya besar sekali dengan permintaan konsumen yang semakin naik,” ujar Direktur Jenderal Industri, Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7).

Menurutnya, produsen harus menjamin kosmetik yang diproduksi bermutu baik, aman, tepat manfaat, dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang merugikan kesehatan sebagai akibat dari pembuatan kosmetik yang tidak memenuhi syarat mutu.

Program fasilitasi tersebut diselenggarakan melalui sosialisasi CPKB kepada masing-masing IKM, terutama bagi para karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan penerapan CPKB. Gati menyampaikan, pihaknya juga aktif mendampingi pelaku IKM kosmetik untuk mendapat izin edar.

“Kami memfasilitasi IKM agar produk mereka bisa diedarkan. Pendampingan yang kami berikan semua tanpa dipungut biaya. Peran pemerintah sangat diperlukan agar IKM bisa memperoleh sertifikasi CPKB serta izin edar,” tegasnya.

PT Satya Pranata Jaya, salah satu IKM produk kecantikantelah mendapatkan fasilitasi sertifikat penerapan CPKB dan izin edar oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin pada tahun 2019.

IKM yang beroperasi sejak 2018 ini telah memiliki izin produksi, sertifikat CPKB dan komitmen halal, serta memiliki laboratorium riset dan kualitas kontrol sendiri yang berlokasi di Pergudangan Kosambi Permai, Dadap, Tangerang, Banten.

Lilis Yulianti, perwakilan PT Satya Pranata Jaya menjelaskan dengan memiliki sertifikat penerapan CPKB, produksi perusahaan dapat meningkat dan jenis produknya juga semakin banyak dibanding sebelumnya.

“Setelah memperoleh fasilitasi CPKB dan izin edar, kami bisa memproduksi kosmetik dengan kualitas dan tata cara produksi yang lebih baik sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan bisa diterima di pasar,” tuturnya.

PT Satya Pranata Jaya juga merupakan salah satu IKM yang masih mampu mempertahakan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

“Masa pandemi ini cukup mempengaruhi angka penjualan kami sekitar April dan Mei. Namun, pada Juni, angka penjualan mulai berangsur membaik,” ungkapnya.

Lilis menambahkanselama masa karantina di rumah, kesadaran konsumen untuk menjaga kesehatan kulitnya tetap meningkat. Hal ini berpengaruh pada penjualan skincare seperti serum atau masker, serta produk kosmetik mata seperti maskara, pensil alis, eyeliner dan lain-lain.

“Kewajiban menggunakan masker membuat konsumen memakainya dalam waktu yang cukup lama. Hal ini berpengaruh pada kondisi kulit wajah, sehingga penjualan produk skincare anti acne juga meningkat pesat. Selain itu, kami memproduksi hand gel dan hand spray dengan anti microba,” paparnya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement