EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM terus memperkuat pengawasan terhadap koperasi. Kementerian pun telah menyusun empat langkah penguatan tersebut guna memerangi Investasi Ilegal Berkedok Koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan pertama dukungan regulasi, berupa RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Kemkop UKM telah mengusulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (22/7).
Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko Buku I, II, III, IV, Good Corporate Governance, dan kinerja.
Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten maupun kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan POLRI.
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan terdapat 158 fintech yang telah terdaftar di OJK. Semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi, sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal.
“Jumlah lembaga keuangan ilegal berbasis digital mengalami tren perkembangan, dengan perkiraan total kerugian masyarakat dari tahun 2009 hingga 2019 mencapai angka Rp 92 triliun. Kerugian masyarakat tersebut tidak dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat,” ucapnya.
Dia menyebut maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi illegal. Ada juga penawaran bunga tinggi, dan penggunaan tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda agar masyarakat bergabung dalam investasi tersebut.
Lalu modus penipuan berkedok koperasi memiliki ciri sebagai berikut, pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store. Kedua, menggunakan nama “KSP” atau “koperasi”, namun tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang.
Ketiga pencatutan nama koperasi berizin atau terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya. Ada juga yang menyatakan “Sudah Terdaftar atau Diawasi”, seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang.
Selain itu menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKM, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian. Terakhir ada berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
"Literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L yakni Legal dan Logis. Masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan," ucapnya.
Tongam juga menekankan perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. "Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan," ucapnya.