EKBIS.CO, JAKARTA -- Penempatan dana pemerintah ke empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah membuahkan hasil. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, belum sampai sebulan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun, Himbara telah menyalurkan kredit modal kerja hingga Rp 36 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pencapaian tersebut masih selaras dengan target yang ditetapkan pemerintah yakni penciptaan modal kerja sampai tiga kali lipat selama tiga bulan. Artinya, pada September, setidaknya modal kerja sebesar Rp 90 triliun sudah disalurkan perbankan ke debitur.
"Saat ini, belum sampai sebulan, kredit modal kerja yang tercipta sudah lebih dari satu kali lipat dari penempatan dana awal. Ini masih on track," ujarnya dalam doorstop yang diadakan secara virtual, Jumat (24/7).
Febrio menyebutkan, penempatan dana murah menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berjalan sangat cepat dan signifikan. Ini dikarenakan animo dari masyarakat dan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat besar.
Selain itu Febrio menambahkan, penjaminan kredit modal kerja juga menjadi program yang mendapatkan antusiasme besar. Dalam program ini, pemerintah melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
Febrio mengatakan, besaran kredit modal kerja yang sudah masuk dalam pipeline dan disiapkan oleh perbankan untuk mendapat jaminan dari pemerintah adalah Rp 31 triliun. Meski masih jauh dari target pemerintah, Rp 100 triliun, pencapaian ini terbilang signifikan untuk program yang baru diluncurkan pada awal bulan. "Lumayan besar hitungannya," katanya.
Untuk mendukung penjaminan kredit UMKM, pemerintah telah menganggarkan Rp 12 triliun. Di antaranya, dukungan diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 6 triliun agar dua perusahaan pelat merah ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan.
Pemerintah juga membayarkan imbal jasa penjaminan kepada dua perusahaan penjaminan tersebut sebesar Rp 5 triliun. Cakupan penjaminan maksimal mencapai 80 persen dari kredit dengan ekspektasi rasio kredit bermasalah (NPL) antara 15 persen sampai dengan 35 persen.
Terakhir, pemerintah menyiapkan dana cadangan penjaminan Rp 1 triliun. Dana ini berfungsi sebagai dukungan guna menyerap risiko saat ekspektasi NPL melebihi perkiraan dalam perhitungan IJP. Dalam hal ini, pemerintah menjadi reasuransi bagi Jamkrindo dan Askrindo.