EKBIS.CO, JAKARTA -- LPS menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Peraturan ini diantaranya mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
"Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK," ujar Kepala LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).
Halim menambahkan penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
PLPS ini juga mengatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test). Beberapa kriteria tersebut yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank.
Sebelumnya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap bank bermasalah. Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK.
"Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan Bank Gagal," tutur Halim.
Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan.