Selasa 28 Jul 2020 12:21 WIB

Kemenkeu akan Desain Ulang Program Stimulus yang tidak Jalan

Kemenkeu sedang menyisir program-program PEN yang belum berjalan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Foto: Tim infografis Republika
stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah desain beberapa stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak berjalan dengan baik. Di antaranya insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan beberapa program bantuan sosial.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya kini sedang menyisir program-program PEN yang masih belum menggunakan pagu anggarannya atau belum berjalan. "Kalau itu sudah diketahui, akan segera kita ubah programnya ke yang kita yakin akan berjalan," tuturnya dalam diskusi online, Selasa (28/7).

Baca Juga

Pergantian program diharapkan Febrio dapat lebih memastikan efektivitas penyaluran stimulus. Kata kunci dalam melakukan redesain adalah uang yang disiapkan harus mengalir ke masyarakat atau dunia usaha terdampak Covid-19.

Salah satu target redesain pemerintah adalah program perlindungan sosial yang mendapatkan anggaran hingga Rp 203,91 triliun. Tapi, Febrio tidak menyebutkan secara rinci, jenis bantuan sosial seperti apa yang akan mengalami perubahan skema.

Sampai dengan Rabu (22/7), belanja perlindungan sosial untuk penanganan Covid-19 baru berada pada level 38,31 persen. Meski realisasi masih di bawah 50 persen, Febrio menilai, program ini menjadi yang paling jalan dan efektif dibandingkan kelompok lain.

Febrio optimistis, tingkat penyerapannya sampai akhir tahun akan mendekati 100 persen mengingat pembayaran bantuan sosial dilakukan secara bulanan. "Dekati akhir tahun akan stand well," katanya.

Kelompok belanja lain yang akan diubah desainnya adalah insentif usaha atau insentif perpajakan. Pemerintah telah menetapkan pagu anggaran Rp 120,61 triliun untuk memberikan insentif ini ke dunia usaha, namun baru terserap 13,34 persen.

Febrio menyebutkan, redesain terutama dilakukan pada insentif PPh Pasal 21 DTP yang ditujukan bagi masyarakat menengah atau kelas pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 200 juta per tahun. "Dari bahasanya saja, sudah susah dimengerti masyarakat," ujarnya.

Febrio mengatakan, ada masalah teknis dalam pemberian insentif ini yang harus segera diperbaiki. Dengan melakukan desain ulang, ia berharap, insentif ini dapat lebih cepat sampai ke kantong masyarakat dan berdampak signifikan terhadap perekonomian mereka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement