EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja korporasi untuk 15 bank yang terdiri dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga bank dengan kerja sama asing. Melalui fasilitas ini, perbankan diharapkan dapat menambah eksposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha, terutama sektor padat karya.
"Kami berharap, perbankan dapat menyalurkan total kredit modal kerja sebesar Rp 100 triliun sampai dengan akhir 2021 kepada korporasi," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).
Berikut 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah:
1. PT Bank Central Asia, Tbk
2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
3. PT Bank DBS Indonesia
4. PT Bank HSBC Indonesia
5. PT Bank ICBC Indonesia
6. PT Bank Maybank Indonesia
7. PT Bank Resona Perdania, Tbk
8. Standard Chartered Bank
9. PT Bank UOB Indonesia
10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
14. Bank DKI
15. Bank MUFG, Ltd