Rabu 29 Jul 2020 17:55 WIB

Jurus Baru Pemulihan Ekonomi: Dana Hibah dan Bunga Rendah

Dana hibah akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM produktif yang terpilih.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menerbitkan dua kebijakan baru untuk membantu pelaku UMKM. Keduanya adalah pemberian dana hibah bagi pelaku UMKM yang produktif dan pemberian kredit usaha berbunga rendah, juga untuk pelaku UMKM.
Foto: ANTARA/FENY SELLY
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menerbitkan dua kebijakan baru untuk membantu pelaku UMKM. Keduanya adalah pemberian dana hibah bagi pelaku UMKM yang produktif dan pemberian kredit usaha berbunga rendah, juga untuk pelaku UMKM.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menerbitkan dua kebijakan baru untuk membantu pelaku UMKM. Keduanya adalah pemberian dana hibah bagi pelaku UMKM yang produktif dan pemberian kredit usaha berbunga rendah, juga untuk pelaku UMKM.

Pelaku UMKM memang menjadi prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Alasannya, porsi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup tinggi yakni sekitar 60 persen. Belum lagi, banyaknya UMKM di Tanah Air ikut andil dalam penyerapan jutaan tenaga kerja.

Baca Juga

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa dua program baru ini diharapkan bisa mendorong industri rumah tangga kembali bergeliat dan daya beli masyarakat ikut terdongkrak. Konsumsi rumah tangga yang membaik inilah yang diharapkan bisa menahan laju perlambatan ekonomi pada kuartal III 2020.

"Nah dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan adalah program bantuan UMKM produktif," jelas Budi yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (29/7).

Budi menjelaskan, dana hibah akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM produktif yang terpilih. Dana ini nantinya bisa dipakai pelaku UMKM sebagai modal kerja dan pengembangan usahanya. Pemerintah berharap bantuan berupa 'grant' ini bisa membangkitkan lagi UMKM yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Arahan presiden, usahakan cepat mulai dan secara bertahap bisa dinaikkan menjadi 10-12 juta UMKM yang bisa mendapat bantuan usaha ini. Kami berikan secara bertahap. Mulainya dari 1 juta (UMKM) yang sudah kami identifikasi nanti akan naik secara bertahap ke 12 juta UMKM," jelas Budi.

Kemudian untuk kredit usaha berbunga rendah, Budi menyebutkan bahwa penyalurannya akan sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku selama ini. Kredit bunga rendah ini akan diprioritaskan bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, terutama yang terancam melakukan PHK dan industri rumahan.

Budi menambahkan, penyaluran kredit bunga rendah ini akan diintegrasikan dengan dana hibah yang juga diberikan kepada pelaku UMKM. Sederhananya, pelaku UMKM yang menerima dana hibah bisa mengembangkan usahanya dan selanjutnya bisa mengajukan kredit bunga rendah.

"Kalau memang usahanya sudah mulai jalan, kami akan tambahkan dengan fasilitas kredit berbunga rendah UMKM agar mereka mulai bisa gulirkan usahanya. Kredit ini diharapkan besarnya Rp 2 juta, untuk masing-masing keluarga dan kita bisa tambahkan sesuai kebutuhan modal kerja mereka," jelas Budi.

Pemerintah, ujar Budi, segera menjalankan kebijakan ini untuk 1 juta pelaku UMKM di tahap awal. Pelaksanaan dua program ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement