EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) D James Rompas berharap, penjaminan kredit korporasi oleh pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan perbankan dalam memberikan fasilitas kepada debitur atau nasabah. Sebab, selama ini, ia menilai, perbankan masih agak ragu untuk melakukannya di tengah ketidakpastian akibat pandemi.
James menjelaskan, peningkatan kepercayaan diri dapat tercapai mengingat alur penjaminan ini sangat mudah diikuti oleh perbankan. "Kami harap, dengan mekanisme sederhana ini, perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit," katanya dalam siaran persyang diterima, Senin (3/8).
James mengatakan, kepercayaan diri perbankan dibutuhkan mengingat kini sektor korporasi tertekan akibat pandemi. Bisnis mereka mengalami gangguan, sehingga banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah. James menjelaskan, LPEI hadir untuk memberikan enhancement kredit atau memberikan penguatan kredit. "Bahwa, kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia)," tuturnya.
Penjaminan dilakukan setelah perbankan melalui evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja.
Sesuai Peraturan OJK, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, semula, LPEI didesain hanya untuk yang export-oriented. Tapi, kini, tugas tersebut diperluas untuk mencakup industri substitusi impor yang bisa memberikan dampak yang positif.
Perluasan misi ini membuat LPEI sebagai SMV-nya Kementerian Keuangan semakin memiliki kemampuan. "Dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada," ujar Sri.
LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya. Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit. Tapi, untuk sektor-sektor prioritas, porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga alas kaki.
Porsi penjaminan 80 persen juga ditujukan untuk sektor-sektor yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat dan bersifat padat karya atau mempekerjakan lebih dari 300 orang. Selain itu, mereka harus berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Untuk skema penjaminan ini, direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun. Sementra itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19.