EKBIS.CO, SERANG -- Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten membantah tudingan adanya kredit fiktif sekitar Rp 150 miliar di bank itu. Menurut manajemen Bank Banten, semua laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Banten Fahki Bagus Mahesa mengatakan sebagaimana bank lainnya yang berada dalam pengawasan OJK, Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.
"Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi," kata Fahmi di Serang, Selasa (4/8).
Ia mengatakan pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan. GCG merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi.
Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.
"Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi," kata Fahmi dalam keterangannya.
Menanggapi gugatan tersebut, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan salah seorang warga Banten atas nama Ojat Sudrajat.
“Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan.” kata Fahmi.
Menurutnya, kredit bermasalah atau Non Performing L1oan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) yang setiap tahunnya mengalami perbaikan, merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.
Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.
Fahmi mengatakan adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.
Sebelumnya, salah seorang warga M Ojat Sudrajat telah melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu.
Menurut Ojat, ia mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja.
M Ojat Sudrajat mengatakan selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.