Rabu 05 Aug 2020 15:14 WIB

Tahun Ini, Pemerintah Tawarkan 10 Wilayah Kerja Migas

Potensi minyak bumi dari 10 WK yang ditawarkan itu sebesar 3,4 miliar barel.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Ladang Migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM berencana untuk melakukan lelang wilayah kerja migas pada tahun ini. Ada 10 blok atau wilayah kerja (WK) migas konvensional yang akan ditawarkan kepada badan usaha pada tahun ini.

Meski tetap akan melakukan lelang, namun ESDM pesimistis 10 wilayah kerja migas yang ditawarkan tersebut bisa laku. "Realistisnya memang kita tidak mengharapkan semua WK, kalau dari penawaran langsung kepastian lebih tinggi. Kalau reguler ini mereka sangat mencermati harga minyak," ujar Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga

Ia mengatakan total potensi sumber daya migas dari 10 WK yang ditawarkan itu sebesar 3,4 miliar barel untuk minyak dan lima miliar kaki kubik (BCF) gas. Dalam paparannya, Ego menyampaikan 10 WK migas itu ditawarkan pemerintah melalui dua mekanisme yakni penawaran atau lelang langsung dan reguler.

Sebanyak lima kandidat WK yang akan ditawarkan secara langsung adalahMerangin III yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Jambi;Sekayu di Sumetera Selatan;North Kangean di Jawa Timur; sertaCendrawasih VIII dan Mamberamo di Papua.

Sedangkan lima calon WK migas yang ditawarkan melalui mekanisme lelang reguler adalah West Palmerah yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Jambi;Rangkas di Jawa Barat dan Banten; Liman di Jawa Timur;Bose di Nusa Tenggara Timur (NTT); dan Maratua II di Kalimantan Utara.

Kepastian jumlah wilayah kerja atau WK yang akan ditawarkan sedang dievaluasi lebih lanjut. Sedangkan waktu pengumuman diperkirakan pada akhir kuartal III atau kuartal IV tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian ESDMmemberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang diinginkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020.

Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement