EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memiliki Direktur Jenderal Mineral dan Batubara definitif setelah sejak Mei 2020 ditinggal oleh Bambang Gatot Ariyono yang memasuki masa pensiun. Pemerintah melalui Presiden disebut-sebut telah memberi lampu hijau bagi Ridwan Djamaludin sebagai Direktur Jenderal Minerba. Ridwan merupakan Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim dan Investasi.
Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial masih enggan mengkonfirmasi penunjukan Ridwan Djamaludin tersebut. Namun, Ego mengatakan untuk posisi Dirjen Minerba sudah mencapai tahap akhir tinggal menunggu Keputusan Presiden terkait hal ini.
"Sudah tinggal tunggu Kepres saja," ujar Ego saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (5/8).
Ridwan bukan nama asing di sektor tambang. Ridwan adalah mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IATGI). Ia juga merupakan lulusan Geologi ITB. Ridwan juga merupakan ketua ikatan alumni ITB.
Ridwan menyelesaikan gelar masternya di University of Twente di Belanda. Lalu, ia menyelesaikan gelar doktornya di Texas A&M University dengan konsentrasi yang sama di bidang Geologi.
Sebelumnya, seleksi untuk mengisi posisi Dirjen Minerba diikuti oleh enam nama. Dari enam nama, empat di antaranya berasal dari internal Kementerian ESDM.
Mereka adalah Agung Pribadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK), Mohamad Priharto Dwinugroho (Kepala Pusat PPSDM Geominerba), Sujatmiko (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara), dan Yunus Saefulhak (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral). Sementara, dua lainnya merupakan pejabat dari Kemenko Marves yaitu Ridwan Djamaluddin dan pejabat di bawahnya, Yohannes Yudi Prabangkara yang merupakan Asisten Deputi Industri Penunjang Infrastruktur.
Ada sejumlah pekerjaan rumah mendesak yang harus langsung dikerjakan oleh Dirjen Minerba baru. Dua di antaranya adalah menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 alias UU Minerba yang baru. Saat ini, tiga Peraturan Pemerintah (PP) sedang disusun dan ditargetkan bakal selesai paling lambat Desember mendatang.
Kedua, terkait perpanjangan izin, baik dari segi PKP2B maupun pemegang IUP dan IUPK. Seperti diketahui, perpanjangan PKP2B menjadi IUPK memang menjadi polemik serius dalam beberapa waktu belakangan ini.