EKBIS.CO, PONTIANAK -- Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Moch. Riezky F. Purnomo mengatakan bahwa hingga pertengahan tahun 2020, sektor jasa keuangan di Kalbar masih tetap terjaga dan tumbuh.
"Meski sejak Maret 2020 ekonomi di Kalbar dan di dunia terdampak pandemi Covid-19, bersyukur sektor keuangan di Kalbar tetap terjaga dan tumbuh," ujar Riezky di Pontianak, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan tetap terjaganya sektor jasa keuangan di Kalbar tercermin dari kinerja intermediasi perbankan yang tumbuh positif sebesar 3,84 persen (yoy) menjadi Rp 53,62 triliun per 30 Juni 2020 dengan tingkat risiko (NPL) terkendali di tingkatan 2,14 persen.
"Selain itu pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,86 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp 64,16 triliun per 30 Juni 2020. Rasio kecukupan modal Bank Umum juga masih cukup tinggi yakni sebesar 22,20 persen," katanya.
Ia menambahkan begitu juga untuk piutang pembiayaan di perusahaan pembiayaan (Industri Keuangan Non Bank) pada triwulan II 2020 tercatat sebesar Rp 6,40 triliun dengan tingkat risiko (Non Performing Finance) yang masih terjaga yakni sebesar 4,11persen.
"Sektor industri asuransi juga berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 470 miliar yang terdiri asuransi jiwa Rp 397 miliar dan asuransi umum Rp 73 miliar," katanya.
Selanjutnya, untuk jumlah transaksi dari 18.981 Single Investor Identification (SID) Kalbar di pasar modal juga baik tercatat sebesar Rp 6,29 triliun. "OJK secara aktif juga melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu, di antaranya penerapan PMK 70, PMK 71, dan PMK 85 di mana sektor jasa keuangan memegang peran penting terhadap keberhasilan program dimaksud," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengapresiasi kepada OJK dan industri jasa keuangan atas pelaksanaan kebijakan stimulus ekonomi terhadap pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Kalbar.
"Kebijakan yang ada sangat membantu masyarakat khususnya pelaku UKM untuk bisa bertahan dalam situasi pandemi. Kami minta OJK juga ikut memantau pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional di Kalbar khususnya yang melibatkan peranan sektor jasa keuangan," katanya.
Gubernur juga meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi yang telah diberikan oleh pemerintah dan OJK dengan baik. Kebijakan tersebut di antaranya penempatan dana pada bank umum untuk menggerakkan sektor riil (PMK 70), pemberian subsidi bunga (PMK 85) Penjaminan kredit UMKM (PMK 71) serta kebijakan terbaru berupa penjaminan terhadap kredit korporasi (PMK 98).
"Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pemulihan ekonomi sehingga sektor riil kembali bisa bergerak dan pemulihan ekonomi di Kalbar bisa segera terwujud," jelas Sutarmidji.