Ahad 09 Aug 2020 17:18 WIB

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Rincian Nominalnya

Gaji ke-13 merupakan stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi penerimaan gaji ke-13 (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi penerimaan gaji ke-13 (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Penyaluran gaji ke-13 tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun juga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Bahkan, pegawai lain yang diangkat langsung oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga mendapat gaji ke-13.

Pihak-pihak yang mendapat gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. 

Baca Juga

Soal besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non-PNS diatur dalam Pasal 9 dan 10 dalam beleid ini, yang selanjutnya dijabarkan secara rinci dalam lampiran dokumen.

Untuk pimpinan LNS, berikut rincian gaji ke-13 yang didapat:

1. Ketua atau kepala LNS, Rp 9,59 juta

2. Wakil ketua atau wakil kepala, Rp 8,79 juta

3. Sekretaris, Rp 7,99 juta

4. Anggota, Rp 7,99 juta

Untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya, Rp 9,59 juta

2. Eselon II/JPT Pratama, Rp 7,34 juta

3. Eselon III/Jabatan Administrator, Rp 5,35 juta

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas, Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 2,235 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 2,569 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 2,734 juta

b. Masa kerja 10 -20 tahun, Rp 3,154 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 3,738 juta

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp2,963 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 3,41 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 4,046 juta

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 3,489 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 4,043 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 4,765 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 3,713 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 4,306 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 5,11 juta

Terkait periode pencairan, Pasal 15 menjelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun dalam pasal yang sama juga diberi tambahan keterangan bahwa apabila pembayaran belum bisa dilakukan pada Agustus, maka bisa dicairkan pada bulan-bulan berikutnya. 

Pemberian gaji ke-13 yang lebih luas ini sekaligus jurus pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diharapkan, pemberian gaji ke-13 mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak utama produk domestuk bruto (PDB) nasional. 

Seperti diketahui, Indonesia terancam terjun dalam resesi apabila pada kuartal ketiga 2020 ini PDB nasional kembali tumbuh minus. Pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi -5,32 persen. Karenanya, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membangkitkan lagi PDB nasional, salah satunya dengan pemberian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan perluasan gaji ke-13. 

"Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19," bunyi bab penjelasan dalam PP 44 tahun 2020 ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement