EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 2,4 juta untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Akan tetapi, bantuan hanya ditujukan untuk mereka yang termasuk dalam keanggotan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bisa menggunakan fasilitas Kartu Prakerja. Program ini juga menawarkan nominal bantuan serupa, yakni Rp 2,4 juta, yang diberikan secara bertahap selama empat bulan.
"Banyak orang berpendapatan di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS (Ketenagakerjaan). Ini yang kita tampung dalam Kartu Prakerja. Benefitnya sama, Rp 600 ribu dikali empat bulan, Rp 2,4 juta," katanya dalam Webinar Stimulus Pemerintah untuk Memperkuat UMKM, Selasa (11/8).
Sri menjelaskan, Kartu Prakerja juga bisa dimanfaatkan untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan ataupun mereka yang sedang mencari pekerjaan. Untuk mendapatkan insentif tersebut, masyarakat harus aktif mendaftar dan mengikuti tahapan penerimaan Kartu Prakerja.
Sedangkan, subsidi gaji ditujukan untuk pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sri mengatakan, kemungkinan akan ada 13 juta sampai 15 juta pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.
"Itu menurut Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8), Sri mencatat, setidaknya sudah ada 208 ribu rekening yang tercatat oleh pemerintah untuk mendapatkan subsidi gaji. Mereka adalah pekerja yang sudah didaftarkan oleh kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Sri menekankan, subsidi gaji ini sekaligus menunjukkan manfaat perusahaan yang mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam situasi krisis kesehatan sekarang. "Ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat dan dunia usaha, bahwa mendaftarkan tenaga kerja (ke BPJS Ketenagakerjaan) adalah hal positif," ucap bendahara negara ini.
Sri menyebutkan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus selalu pekerja di perusahaan yang bergerak dalam sektor formal. Menurut Sri, kebijakan pemerintah untuk mengacu data BPJS Ketenagakerjaan dilakukan agar proses penyaluran lebih efektif. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki nama by name by address yang membuat subsidi gaji bisa masuk ke ‘kantong’ pekerja secara tepat dan cepat.
"Kalau kita tidak punya nama dan alamat ini, akan sulit bagi pemerintah untuk membantu mereka dan pasti banyak terjadi kekisruhan," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.