EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Desember. Besaran subsidi bunga yang diberikan juga ditambah dari semula tiga persen, menjadi enam persen.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dorongan terhadap dunia usaha. "Khususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi Covid-19,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8).
Iskandar mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada Kamis. Langkah perpanjangan tambahan ini setelah melihat kondisi usaha penerima KUR yang masih belum sepenuhnya pulih.
Sebelumnya, Iskandar menjelaskan, dalam Rapat Komite pada 1 Mei, pemerintah memberikan subsidi bunga KUR sebesar enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan kedua. Fasilitas diberikan untuk semua debitur KUR dengan periode maksimal sampai September. "Setelah September, tidak ada subsidi lagi," katanya.
Tapi, dalam Rapat Komite terbaru, pemerintah memutuskan memperpanjang waktu tambahan subsidi bunga sampai dengan Desember. Selain itu, besaran subsidi yang semula diberikan tiga persen pada tiga bulan kedua, kini naik menjadi enam persen sampai akhir tahun.
Selain itu, realisasi tambahan subsidi bunga atau marjin KUR pada masa pandemi masih terlampau kecil, sehingga butuh program baru untuk mengakselerasinya. Merujuk pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasinya sampai pekan kedua Agustus baru menyentuh Rp 1,5 triliun atau baru 4,25 persen dari pagu anggaran yang disiapkan pemerintah, yaitu Rp 35,28 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan dan penambahan subsidi bunga KUR diharapkan dapat berdampak ke perekonomian. "Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan ketiga tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR," ucapnya.
Dalam Rapat Komite, pemerintah juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2. Baik itu penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
"Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19," ujar Airlangga.