Kamis 13 Aug 2020 17:46 WIB

OJK Cabut Izin BPR Lugano di Bekasi

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPR Lugano.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 pada 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi sejak tanggal 13 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Kamis (13/8) pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12 persen.

Baca Juga

Sebelumnya sesuai dengan POJK No 19/POJK 03/2017 sebagaimana telah diubah oleh POJK No 32/POJK 03/2019 tentang Perubahan Atas POJK No 19/POJK 03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK No 56/SEOJK 03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK 03/2020 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 56/SEOJK 03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari nol persen. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS," seperti dikutip.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement