EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah rencananya menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan untuk 15,7 juta pekerja swasta. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengonfirmasi wacana itu sudah masuk tahap finalisasi sebelum direalisasi.
Program subsidi gaji ialah stimulus hasil pembahasan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya setiap pekerja dapat memperoleh Rp 2,4 juta dengan pembagian setiap dua bulan.
"Sosialisasi nanti kalau sudah jadi kebijakan. Saat ini belum jadi kebijakan, masih difinalkan," kata Yustinus pada Republika.co.id, Sabtu (15/8).
Adapun data calon penerima stimulus ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan. Jumlah calon penerima mengalami peningkatan dari 13 juta menjadi 15 juta orang. Sedangkan anggaran yang dialokasikan pemerintah berjumlah Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
"Target peserta yang mendapatkannya sesuai data dari Menaker. Kalau untuk dana ya dari APBN 2020 anggaran PEN," ujar Yustinus.
Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).