EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi Islam berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) imbas pandemi Covid-19. Menurutnya, ini dikarenakan ekonomi Islam mengandung nilai-nilai solidaritas sosial, adil, kolaborasi, serta setara untuk semua.
"Itu semua yang pokok, bahkan lebih penting dan menjadi lebih relevan ketika menghadapi Covid-19 karena pandemi ini tidak hanya ditangani satu pihak, pemerintah saja,"katanya dalam webinar internasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Jakarta, Kamis (20/8).
Ketua Umum IAEI periode 2019-2023 itu menyebutkan instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infaq, dan wakaf memiliki peran penting terutama ketika pandemi Covid-19 karena memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah, lanjut dia, dapat melakukan perannya namun bukan satu-satunya pelaku utama karena masyarakat juga berpartisipasi dalam membantu serta mendukung masyarakat miskin.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan Covid-19 ini diharapkan menjadi momentum ekonomi Islam mengambil peran salah satunya di industri farmasi untuk menerapkan aspek halal untuk vaksin.
Dalam hal makanan halal, pemerintah, lanjut dia, juga memberikan kesempatan kepada industri mengembangkan produk dengan gaya hidup sehat.
Sedangkan, di industri finansial, kata dia, sistem perbankan syariah memiliki daya tahan selama krisis virus corona karena sistem ini mengadopsi dan melaksanakan nilai-nilai yang adil dan transparan yang diharapkan konsisten diimplementasikan.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah mendukung sistem perbankan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia dan bekerja sama dengan Bank Indonesia agar mampu menciptakan stabilitas, mendukung kebijakan fiskal, dan moneter.
Dalam mendukung pembiayaan, pemerintah juga menerbitkan instrumen berbasis syariah yakni sukuk yang banyak diminati investor dalam dan luar negeri.
Menkeu menyebut diversifikasi instrumen pembiayaan dilakukan pemerintah yang berdasarkan hukum syariah untuk pembiayaan kreatif, contohnya dalam membangun universitas Islam di Tanah Air bersumber dari sukuk.
Pemerintah, lanjut dia, juga mendukung diversifikasi zakat, wakaf, infaq, fai, dan jizyah sebagai pembiayaan alternatif yang berbasis solidaritas sosial juga sekaligus menjadi instrumen yang efektif dalam menangani dampak Covid-19 terutama yang memengaruhi ekonomi.