Selasa 25 Aug 2020 18:25 WIB

LPEI Gandeng 18 Bank Ikuti Skema Penjaminan Pemerintah

Sesuai Peraturan OJK, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Indonesia Eximbank
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Indonesia Eximbank

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendorong perbankan nasional untuk terlibat dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui skema penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi padat karya. Perusahaan kembali menambah jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam program penjaminan pemerintah, yaitu PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata.

Direktur Eksekutif LPEI D James Rompas mengatakan perusahaaan bertindak sebagai lembaga penjamin kredit mendapat sambutan positif sektor perbankan. “Kami bersama perbankan berusaha menjalankan program penjaminan korporasi yang diberikan pemerintah dengan cepat. Sekaligus menjadi bukti perbankan memberikan kepercayaan kepada LPEI dalam program penjaminan korporasi sebagai salah salah satu pelaksanaan PEN,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/8).

Baca Juga

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan antara lain bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, bagian kredit yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Maka begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor jika dijamin oleh LPEI mempunyai ruang untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit. Dia menjelaskan melalui skema penjaminan akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas penjaminan pemerintah. Adapun pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban pelaku usaha.

"Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan akan terjaga," ucapnya.

Dari sisi lain, lanjutnya, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir terutama segmen korporasi yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak. Diharapkan dapat memulai aktivitas bisnis atau tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19 karena mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

Ke depan, dengan pembiayaan dan penjaminan dari LPEI diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi pada masa pemulihan ekonomi. "Eksportir tidak hanya lebih berdaya saing, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan kepada pelaku usaha berskala Korporasi Padat Karya. Sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) sektor penjaminan ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 98 Tahun 2020 yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar – Rp 1 triliun.

Sebelumnya LPEI telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka PEN dengan 15 bank. Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Maybank Indonesia.

Kemudian, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DKI, dan Bank MUFG Ltd.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement