EKBIS.CO, JAKARTA -- Produk panel surya (solar cell) Indonesia dibebaskan dari perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard duty oleh Pemerintah India. Keputusan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) selaku otoritas India, berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali BMTP produk panel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020.
Panel surya merupakan suatu komponen yang mampu mengubah energi cahaya matahari menjadi energi listrik. “Pembebasan dari perpanjangan pengenaan BMTP oleh DGTR India dikarenakan pangsa pasar impor Indonesia di India untuk produk panel surya Indonesia masih berada di batas aman atau berada di bawah 3 persen," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi pada Rabu (25/8).
Keputusan tersebut, kata dia, dapat menjadi momentum bagi eksportir Tanah Air meningkatkan ekspor panel surya ke India. Kementerian Perdagangan menyatakan, Indonesia perlu terus menggenjot kinerja ekspor panel surya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi saat ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menyampaikan, produk panel surya buatan Indonesia memiliki kualitas internasional. "Sehingga mampu bersaing dengan China dan negara-negara pemasok utama di India. Kami akan terus mendorong agar para produsen dapat meningkatkan ekspornya ke India," tuturnya.
Penyelidikan peninjauan kembali atau review BMTP panel surya dilakukan karena industri dalam negeri India mengalami kerugian akibat lonjakan impor panel surya. Maka otoritas India mengambil kebijakan berupa BMTP.
Walau demikian, Didi menjelaskan, pemerintah Indonesia terus berjuang agar lolos dari pengenaan BMTP. DGTR India menginisiasi penyelidikan tersebut sejak 3 Maret 2020 atas permohonan Indian Solar Manufacturer’s Association (ISMA).
Penyelidikan itu bertujuan mengkaji efektivitas penerapan BMTP selama dua tahun yang berakhir pada 29 Juli 2020. Pada penyelidikan pertama di 2018, Indonesia juga telah dikecualikan dari pengenaan BMTP.
Sedangkan perpanjangan BMTP selama 12 bulan dilakukan karena terbukti terjadi lonjakan impor panel surya yang menyebabkan kerugian industri domestik India. BMTP akhirnya dikenakan kepada China, Vietnam, dan Thailand dengan besaran bea masuk sebesar 14,9 persen untuk 6 bulan pertama dan 14,5 persen pada periode 6 bulan kedua.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan, pemerintah dan eksportir panel surya Indonesia terus bersikap kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Pemerintah juga telah menyampaikan sanggahan kepada India dan meminta agar Indonesia dibebaskan dari BMTP.
“Perpanjangan BMTP ini menjadi peluang bagi eksportir Indonesia karena negara-negara
pemasok utama panel surya ke India saat ini sulit bersaing akibat BMTP tersebut. Kementerian Perdagangan berharap perusahaan dan asosiasi terkait dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal,” jelas Pradnyawati.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja ekspor panel surya Indonesia ke dunia cenderung mengalami pasang surut selama kurun waktu 2015 sampai 2019. Pada 2019, nilai ekspor panel surya asal Indonesia ke seluruh dunia mencapai 42,2 juta dolar AS.
Tiga negara tujuan ekspor utama panel surya Indonesia saat ini yaitu Singapura, Amerika Serikat, dan Belanda. Panel surya merupakan produk ekspor nontradisional Indonesia yang berpotensi dikembangkan. Namun produk ini rentan mengalami hambatan perdagangan di negara mitra dagang, terutama tuduhan tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) termasuk reekspor ilegal (circumvention).
Pada 2018, Amerika Serikat juga pernah melakukan penyelidikan safeguard untuk produk panel surya, namun Indonesia juga dikecualikan dari penerapan bea masuk safeguard tersebut. Uni Eropa juga pernah melakukan penyelidikan anticircumvention dan antidumping untuk produk tersebut, namun berakhir tanpa pengenaan bea masuk apapun.