EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pengelolaan data penyaluran subsidi. Kementan disebut telah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga pupuk subsidi dapat disalurkan secara akurat dan efektif.
Pada gelaran Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/8), Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyampaikan bahwa utilisasi NIK merupakan salah satu program yang menjadi fokus pencegahan korupsi yang diterapkan. Lima program lainnya adalah e-Katalog dan market place pengadaan barang dan jasa; keuangan desa; penerapan manajemen antisuap; online single submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha; serta reformasi birokrasi.
Kementan sebagai penyelenggara subsidi tani disebut sudah mengedepankan prinsip pendataan berbasis NIK. Berdasarkan hasil pemadanan dengan data Dukcapil Kemendagri, data Petani di Basis Data SDM Pertanian SIMLUHTAN) dan Basis Data pemberian Subsidi Pupuk (e-rdkk) milik Kementan sudah sesuai lebih dari 94 persen. Saat ini Kementan juga sudah menjalin kerjasama dengan Kemendagri untuk mengakses data NIK untuk melanjutkan pendataan petani.