EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan, dilakukan melalui transfer dari empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.
Ida dalam peluncuran bantuan subsidi gaji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8), memaparkan di tahap pertama pada hari ini akan disalurkan bantuan subsidi gaji pekerja sebesar Rp 1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima. "Ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar dia.
Secara total, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.
“Rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700 ribu lebih, di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900 ribu lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600 ribu lebih dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200 ribu lebih,” kata Ida.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Setelah tahap pertama penyaluran hari ini, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja. Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
Besaran bantuan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta selama empat bulan. Subsidi gaji ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.