Kamis 27 Aug 2020 17:40 WIB

Kemenkeu Luncurkan SR-013 dengan Kupon 6,05 Persen

SBSN seri sukuk ritel diterbitkan pertama kali pada 2009.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk Ritel
Foto: .
Sukuk Ritel

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) mulai menawarkan sukuk ritel seri SR-013 pada 28 Agustus 2020 hingga 23 September 2020. Kupon yang ditawarkan sebesar 6,05 persen per tahun dengan pajak 15 persen.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan pemerintah tetap meluncurkan SR-013 meski di tengah pandemi Covid-19. Tema peluncuran SR-013 kali ini adalah Cintai Negeri dengan Investasi.

Baca Juga

"Seperti biasa kita targetkan sesuai kemampuan dari para mitra distribusi sebesar Rp 5 triliun," katanya pada Republika.co.id, Kamis (27/8).

SBSN seri sukuk ritel diterbitkan pertama kali pada 2009. Hingga saat ini, total investor dari 12 seri yang telah diterbitkan mencapai 302.243 investor dengan jumlah total penawaran sebesar Rp 178,94 triliun sejak 2009 hingga 2020.

Seri SR merupakan salah satu dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikhususkan untuk segmen individu atau retail, disamping seri sukuk tabungan (ST). Tujuan penerbitan SBSN retail sebagai bentuk inklusi keuangan dan meningkatkan jumlah investor individu domestik.

"Sejak pertama kali diterbitkan tahun 2009, penerbitan SBSN retail telah mencapai nominal Rp 194,65 triliun, dengan total investor sebanyak 374.381 investor," katanya.

Selain seri SR, DJPPR telah mengeluarkan seri ST sebanyak enam seri sejak tahun 2016. Total investornya mencapai 72.039 investor dengan nilai total penawaran sebesar Rp 16,71 triliun. Dwi mengatakan mayoritas investor retail berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang.

Mulai dari pegawai swasta, wirastawa, Pegawai Negeri Sipil, hingga ibu rumah tangga. SR bersifat bisa diperjualbelikan sehingga berpotensi mendapat //capital gain//. Sementara tenornya tiga tahun dengan minimal pembelian sebesar Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement