Jumat 28 Aug 2020 01:54 WIB

'Subsidi Gaji Karyawan Belum Cukup Tingkatkan Daya Beli'

Bantuan ini perkirakan secara umum tidak menutup besarnya gaji yang sudah dipotong.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Bantuan gaji pekerja
Foto: Tim infografis Republika
Bantuan gaji pekerja

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi kepada karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke bawah. Subsidi yang diberikan sebesar Rp 2,4 juga per karyawan. 

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, bantuan yang diberikan ke pekerja swasta tersebut. "Yang perlu dipahami, sebelumnya gaji para karyawan swasta tersebut sudah terkena potongan akibat tekanan likuiditas yang dialami perusahaan ditengah wabah," ujarnya kepada Republika.co.id pada Kamis (27/8).

Jadi, lanjutnya, bantuan pemerintah itu benar-benar bersifat membantu agar karyawan swasta tetap mendapatkan pendapatan. Sekaligus hidup layak di tengah wabah. 

"Bantuan ini saya perkirakan secara umum tidak menutup besarnya gaji yang sudah dipotong.Di sisi lain bantuan ini diharapkan bisa membantu perusahaan untuk tidak melakukan PHK," jelas dia. 

Dirinya menegaskan, bantuan ini hanya bersifat menggantikan gaji yang dipotong dan nilainya juga tidak besar. Ia pun memperkirakan bantuan itu tidak banyak meningkatkan daya beli.

Hanya menahan agar tidak terjadi penurunan daya beli. "Bantuan ini akan digunakan oleh karyawan untuk bertahan hidup, belanja untuk barang-barang kebutuhan pokok," ujar dia. 

Menurutnya bantuan itu perlu ditambah. "Kalau memungkinkan bantuan pemerintah perlu ditingkatkan. Baik jumlah bantuan dan juga jumlah penerima, tapi konsekuensinya beban pemerintah akan meningkat," kata Piter.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement