EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah memastikan Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 setelah pandemi Covid19 mereda. Program Kartu Prakerja kini fokus pada peningkatan kompetensi, produktivitas, kewirausahaan, dan daya saing angkatan kerja.
Head Kemitraan dan Program Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), Dwina M Putri menjelaskan, bidang-bidang pelatihan yang tersedia dalam ekosistem program akan diprioritaskan pada keterampilan yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang. Hal ini merujuk pada riset Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Bank Dunia dan lembaga-lembaga lain seperti laporan “Critical Occupation List” tahun 2018, laporan “Indonesia’s Occupational Tasks and Skills” tahun 2020, studi World Economic Forum Future Job Report tahun 2020, serta riset Online Vacancy Outlook 2020.
"Pekerjaan-pekerjaan yang paling dibutuhkan sesuai kajian tersebut, antara lain bidang bisnis, perkantoran, manufaktur, ekonomi kreatif, teknik, pertanian, jasa perorangan, dan hospitality," urainya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Untuk mendukung penyediaan berbagai pelatihan tersebut, maka terdapat beberapa perubahan, seperti adanya penambahan durasi pelatihan yang semula minimal enam jam menjadi minimal 15 jam. Kemudian, moda pelatihan berlangsung secara daring, luring dan bauran atau secara bertahap.
Program ini juga boleh diikuti oleh penerima bantuan dari kementerian lembaga lainnya seperti Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Ini berbeda dari sebelumnya di mana Program Kartu Prakerja tak dapat diberikan kepada para penerima bantuan tersebut.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti pelatihan prakerja 2023 tidak banyak berubah. Pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) setidaknya berumur 18 tahun.
Kedua, tidak sedang menjalani pendidikan formal termasuk kuliah. Syarat ketiga adalah dalam tahap mencari kerja, pekerja terkena PHK, buruh yang berkeinginan meningkatkan kompetensi, pegawai dirumahkan, karyawan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Keempat, penerima bukan pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala desa dan perangkat, serta direksi/komisaris atau dewan pengawas pada BUMD maupun BUMN. Syarat kelima adalah maksimal 2 NIK dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang diperbolehkan mendaftar prakerja 2023 terbaru.