EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak diluncurkan 16 Maret 2020 lalu, program restrukturisasi kredit untuk perusahaan pembiayaan sudah diikuti 182 perusahaaan per 19 Agustus 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,34 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 162,34 triliun. Sedangkan perbankan, hingga 10 Agustus telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur.
Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Adapun untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.
"OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (28/8).
Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.
Wimboh menjelaskan masa pandemi, sudah 11 POJK sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Saat ini pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi antara sektor perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Dengan adanya pengawasan terintegrasi, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragroup dan lintas sectoral untuk mengidentifikasi lebih dini risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, sehingga pelaksanan program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi,” ucapnya.