Jumat 28 Aug 2020 16:30 WIB

Subsidi Gaji Dikebut, 14 Juta Rekening Karyawan Terdata

14 juta nomor rekening karyawan terdata dalam waktu kurang dari 10 hari.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (lkiri)
Foto: dok. Kementerian BUMN
Ketua Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (lkiri)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sampai saat ini sudah ada 14 juta rekening karyawan yang terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari target 15,7 juta penerima subsidi gaji. Data rekening ini dikumpulkan oleh BPJS-TK dalam waktu 10 hari melalui masing-masing perusahaan yang menaungi para pekerja dan buruh.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan melalui kepesertaan BPJS-TK merupakan hal yang baru. Bahkan mulanya, BPJS-TK tidak memiliki data rekening seluruh pekerja dan buruh yang menjadi peserta.

Baca Juga

"Saat kita mau luncurkan bantuan subsidi gaji, disadari bahwa dari 15,7 juta karyawan yang terdaftar di BPJS, itu tidak ada nomor rekeningnya. Sekarang sudah hampir 14 juta karyawan yang terdaftar di BPJS TK yang tadinya belum ada data rekening, sekarang sudah ada," ujar Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (28/8).

Budi menyebutkan, seluruh data rekening pekerja ini akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk pelaksaan program-program di masa depan. Menurutnya, penyerahan bantuan secara langsung melalui rekening penerima merupakan skema yang sangat transparan.

"Bayangkan kesempatan ini kita beruntung karena kita dapat data norek 14 juta karyawan dalam jangka waktu kurang dari 10 hari," katanya.

Diberitakan, pencairan bantuan subsidi kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan mulai dilakukan Kamis (27/8) ini. Namun, pencairan akan dilakukan bertahap karena validasi data penerima belum seluruhnya rampung.

Untuk tahap awal, baru 2,5 juta orang yang akan menerima bantuan gelombang pertama sebesar Rp 1,2 juta, dari total Rp 2,4 juta bantuan yang akan diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang berada di bank-bank milik pemerintah (Himbara). Penyaluran subsidi gaji, ujarnya, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta "Dicairkannya dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan," kata Ida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement