EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi bank kustodian tunggal untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya, BRI akan mengelola penempatan dana tabungan dari peserta.
Executive Vice President Investment Services BRI Tjondro Prabowo mengatakan salah satu poin yang menjadi persyaratan bagi bank kustodian terpilih adalah kesanggupan untuk mengelola rekening dalam jumlah besar.
Pada awal masa beroperasi, BP Tapera akan memiliki 4,1 juta peserta dengan dana kelolaan Rp 10 triliun, hasil migrasi dari program Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Namun jumlah peserta ditargetkan hingga 13 juta orang pada 2024 dengan dana kelolaan sekitar Rp 60 triliun.
"Kami menerima dua mandat utama sebagai bank kustodian, yakni mengelola dana Tapera dan aset BP Tapera," ujarnya saat acara Infobank Talk News Media Discussion 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8).
Dalam pengelolannya, Tjondro menjelaskan, BRI memiliki tiga kewajiban atau tugas yang harus dijalankan. Pertama, BRI berkewajiban untuk mencatat besaran simpanan dana dana Tapera peserta beserta pemupukannya. Kedua, perseroan wajib menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dana Tapera pada setiap hari bursa.
“Ketiga, BRI berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera yang telah diaudit,” ucapnya.
Menurutnya mengelola dana dari jumlah peserta yang besar akan menjadi tantangan untuk beberapa tahun ke depan. Maka itu, perseroan mengaku telah mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan ekstra demi mendukung keberhasilan program Tapera di antaranya mempersiapkan proses bisnis, infrastruktur IT, hingga SDM unggul.
"Untuk mendukung program Tapera, kami menyiapkan unit khusus, selain kustodian tim yang sudah ada. Kami juga mempersiapkan pula infrastruktur, dan business proses yang memadai, serta orang-orang kompeten yang menanganinya. Semuanya tentu akan berjalan lancar dengan kerja sama dari setiap pihak," jelasnya.
Tjondro juga menjelaskan, sebagai bank kustodian yang ditunjuk BP Tapera, pihaknya akan melakukan pencatatan secara detail besaran simpanan peserta, beserta hasil pemupukannya. Selain itu, BRI juga akan menghitung nilai aktiva bersih (NAB) dana Tapera setiap hari bursa, dan akan menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera.
“Perkembangan jasa kustodian BRI sudah dilakukan sejak 1996 dan sempat menjadi bank kustodian pertama di Indonesia yang mengelola efek beragun aset 2009," ucapnya.
Sementara Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, memastikan dana masyarakat di Tapera akan aman. Sebab, kontrak investasi dana Tapera akan dipecah ke berbagai instrumen.
Untuk alokasi pemupukan sebesar 40-60 persen dilakukan melalui manajer investasi, baik melalui kontrak investasi konvensional atau kontrak investasi syariah. Dana pemupukan akan ditempatkan di deposito, surat berharga pemerintah, surat berharga pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan, serta investasi lainnya yang menguntungkan.
Selain itu, alokasi pemanfaatan sebesar 30-55 persen akan dikelola bank dan perusahaan pembiayaan lewat efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah)
"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5 persen ditempatkan rekening operasional untuk pengembalian dana peserta dan deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil pemupukannya," ucapnya.