EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga nol persen. Plafon maksimal skema bernama KUR Super Mikro tersebut sebesar Rp 10 juta.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyatakan, KUR Super Mikro ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ibu rumah tangga yang melakukan usaha ultra mikro pun, kata dia, bisa mengakses program itu.
Hanung juga menegaskan, KUR Super Mikro tidak memerlukan agunan. "Jadi nasabah bisa mengaksesnya tanpa perlu memberikan agunan," jelasnya di Jakarta pada Rabu (2/9). Skema itu, lanjut dia, akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, program KUR Super Mikro diputuskan dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada 27 Juli 2020 yang membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa Covid-19. Rapat pun dilanjutkan pada 13 Agustus, guna membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa pandemi.
Hanung mengatakan, saat ini pemerintah tengah menghitung besaran target penyaluran KUR tersebut. "Jadi angkanya belum ada, namun ruangnya (penyaluran) masih besar dan luas ke masyarakat. Jadi tidak usah khawatir," jelas dia.
Dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, diputuskan pula kebijakan perubahan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi. "Sebelumnya enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua, kini menjadi enam persen sampai 31 Desember 2020," tuturnya.
Diputuskan juga, adanya penundaan penetapan target KUR sektor produksi yang sebesar 60 persen. "Tadinya KUR itu fokus disalurkan ke sektor produksi 60 persen, sekarang direlaksasi. Sebab, banyak sektor nonproduktif seperti pedagang dan sebagainya yang terdampak pandemi. Jadi relaksasi itu respon pemerintah bantu UMKM," jelas Hanung.