Kamis 03 Sep 2020 11:36 WIB

Indonesia Bidik Indeks Keberdayaan Konsumen Naik ke Level 42

IKK merupakan alat ukur tingkat keberanian konsumen suat negara

Red: Nidia Zuraya
Konsumen/ilustrasi
Foto: IST
Konsumen/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto membidik Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mencapai 42 pada tahun 2020. Pada 2019 lalu, IKK Indonesia berada di posisi 41,7.

“Pada 2020 ini Kementerian Perdagangan menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” kata Mendag Agus Suparmanto saat menghadiri pembukaan Seminar Online Perlindungan Konsumen Nasional 2020, di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga

Mendag memaparkan selama 20 tahun pasca-pemberlakuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, payung hukum tersebut dinilai belum efektif menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul.

“UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum perlindungan konsumen masih memiliki kelemahan dalam implementasinya,” ujar Mendag.

Kondisi ini salah satunya ditandai dengan IKK, yang merupakan suatu alat ukur atau parameter bagaimana masyarakat suatu negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan dan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual beli produk ataupun jasa.

Dengan IKK 41,7 pada 2019, artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsi, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” kata Mendag.

Menurut Mendag, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk mengingat kembali arti pentingnya perlindungan konsumen untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan tidak mengesampingkan peranan seimbang dari pelaku usaha untuk menyediakan produk jasa yang berkualitas.

Kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen diimplementasikan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.

“Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hal dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri,” papar Mendag.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement