EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki komitmen untuk menciptakan budaya perusahaan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penyuapan. Upaya konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut diaplikasikan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Peruri menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Mutuagung Lestari sebagai perusahaan penyelenggara sertifikasi berskala internasional, Kamis (4/9).
Sertifikat diterima secara langsung oleh Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya yang diserahkan oleh Direktur Keuangan PT Mutuagung Lestari, Sumarna dan disaksikan secara virtual oleh Ketua Dewan Pengawas Peruri, Rizal Affandi Lukman.
“Kendati sertifkat baru diterima saat ini, sebenarnya Peruri telah mendapatkan sertifikasi tersebut sejak 20 Juli 2020. Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen Peruri sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip compliance dan tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah segala bentuk penyuapan”, ujar Dwina Septiani Wijaya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/9).
Dengan diterimanya sertifikat ini menunjukkan bahwa Peruri akan melakukan pengendalian gratifikasi serta mendorong peningkatan kepedulian terhadap anti penyuapan. Ke depan, Peruri memiliki beberapa sasaran dan target atas implementasi SMAP, antara lain: (1) Memastikan tindak lanjut laporan gratifikasi; (2) Memastikan pejabat Peruri melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu; (3) Memastikan pemenuhan kompetensi karyawan terhadap anti penyuapan; dan (4) Memastikan sosialisasi anti penyuapan perusahaan disampaikan kepada pihak internal dan eksternal yang terkait.
Dalam menjalankan SMAP ISO 37001:2016, Peruri menerapkan prinsip no bribery, yaitu menghindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan, no kickback, yaitu menghindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan bentuk lainnya, no gift, yaitu menghindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta no luxurious hospitality, yaitu menghindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Guna mendapatkan informasi/pengaduan dari seluruh stakeholder, Peruri membuka saluran whistle-blowing system melalui email wbs@peruri.co.id. Laporan diharapkan dapat mencakup pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat/terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran dan bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan bagi pelapor terhadap potensi tindakan balas dendam (anti retaliation) atas pelaporan yang diterima.
Dalam upaya mendorong transparansi bisnis, Peruri telah menerapkan digitalisasi internal di antaranya menggunakan Office Automation, tanda tangan digital PeruriSign serta sistem ERP yang terintegrasi sehingga proses persuratan/administrasi dapat lebih termonitoring secara real-time dan dapat dikontrol bersama-sama. Program transformasi digital yang dijalankan Peruri semata-mata untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk membawa Peruri menjadi lebih baik lagi ke depannya.