EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 157 perusahaan financial technology atau fintech yang telah terdaftar dan memiliki izin. Adapun jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan telah mengantongi izin dan sebanyak 124 perusahaan terdaftar OJK.
“Hingga 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 157 perusahaan,” tulis OJK berdasarkan siaran resmi, Selasa (8/9).
Selain itu, OJK juga mengumumkan satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Perusahaan tersebut yakni PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).
Dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan alasan Assetkita dibatalkan surat terdaftarnya. Namun, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Jika ingin melakukan pengecekan status izin dan penawaran produk jasa keuangan, OJK bisa dihubungi lewat call center 157 atau melalui WhatsApp nomor 081 157 157 157.