Rabu 09 Sep 2020 17:23 WIB

OJK Resmi Beri Izin IKD ke KoinWorks

KoinWorks juga ikut proses regulatory sandbox dari Otoritas Jasa Keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Budi Raharjo
KoinWorks
Foto: koinworks.com
KoinWorks

EKBIS.CO, JAKARTA -- KoinWorks telah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam klaster aggregator. KoinWorks juga ikut serta dalam proses regulatory sandbox dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah PT Sejahtera Lunaria Annua dengan nomor surat S-87/MS.72/2020, pada 10 Februari 2020.

Chief Executive Officer (CEO) & Co-founder KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan KoinWorks semakin meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui penyediaan akses yang mudah dan aman ke produk dan jasa layanan keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya, layanan P2P Lending yang berada dalam naungan PT Lunaria Annua Teknologi akan diperkenalkan sebagai KoinP2P yang akan melengkapi deretan produk pengembagan aset dan KoinBisnis untuk produk pinjaman produktif dalam rangkaian layanan produk finansial di platform KoinWorks.

“KoinP2P juga akan berkolaborasi dengan KoinWorks dalam hal pemasaran produk dan layanan konsumen guna memberikan pengalaman finansial yang mudah dan menyenangkan bagi pengguna. Perubahan dalam status baru ini pun kian mengukuhkan posisi KoinWorks sebagai salah satu pelaku fintech yang serius dalam mendorong inklusi keuangan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (9/9).

Setelah diperkenalkan ke publik Indonesia pada 2016, KoinWorks telah sukses menjadi top leading P2P lending platform yang diakui oleh berbagai institusi dan media secara global. Dalam perjalanan, KoinWorks menemukan ada 92 juta masyarakat Indonesia yang masih berstatus menjadi underbanked, dan merasa kesulitan dalam mengatur portofolio keuangan.

“Hal inilah yang menginspirasi kami untuk kemudian bertransformasi menjadi lebih dari sekedar platform P2P Lending untuk menjawab ragam kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan keuangan untuk personal dan bisnis,” ucapnya.

Menurutnya setelah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara IKD untuk klaster Aggregator, KoinWorks juga ikut serta dalam seluruh rangkaian proses regulatory sandbox sebagaimana yang diatur pada Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018. Regulatory Sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

Sebagai penyelenggara IKD klaster Aggregator, saat ini KoinWorks telah diperkenankan untuk melakukan pemasaran, dan penjualan ragam produk dan layanan finansial, baik untuk pengembangan aset atau pinjaman guna memenuhi kebutuhan finansial pengguna. Hingga sekarang, KoinWorks telah menyediakan beberapa produk finansial seperti layanan jual beli emas digital melalui KoinGold, surat utang negara melalui KoinBond dan P2P lending melalui KoinP2P, KoinRobo, KoinBisnis, dan KoinGaji.

“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna KoinWorks dapat terus menantikan hadirnya berbagai inovasi pada super financial app KoinWorks yang menawarkan kemudahan untuk mengakses ragam layanan keuangan baik untuk personal maupun bisnis ke depan,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement