Rabu 09 Sep 2020 20:08 WIB

BPH Migas Minta Peran Masyarakat dalam Pengawasan BBM

BPH Migas dibentuk untuk mengatur dan mengawasi ketersediaan dan distribusi migas

Red: Gita Amanda
PH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Selasa (8/9).
Foto: BPH Migas
PH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Selasa (8/9).

EKBIS.CO, LASUSUA -- BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Selasa (8/9) lalu. Hadir sebagai narasumber Kabag Hukum dan Humas BPH Migas Ady M. Raksanegara, Anggota Komisi VII DPR RI H. Rusda Mahmud, SBM Pertamina Rayon VI Sulseltra Agung Wijaya Wicaksono & Asisten 1 Setda Kolaka Utara Azhar.

Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi, Rusda Mahmud, anggota Komisi VII DPR RI menyampaikan, kegiatan ini bentuk ikhtiar, supaya masyarakat bisa mendapatkan BBM dan Gas secara adil dan benar, sekaligus membantu pengawasan.

Baca Juga

Kasubag Humas BPH Migas, Daman memaparkan, wilayah kerja BPH Migas meliputi seluruh NKRI, ini merupakan kesempatan pertama kali hadir di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dalam rangka melihat secara langsung pendistribusian BBM dilapangan sekaligus melihat kondisi persoalan dilapangan sehingga kendala dilapangan keterkait ketersediaan BBM dapat diselesaikan.

”BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” jelas Daman dikutip dari laman resmi BPH Migas.

Lebih lanjut di jelaskan untuk Wilayah Sulawesi Tenggara, kuota JBT atau solar subsidi tahun 2019 sebesar 124.262 kiloliter (KL) realisasi sebesar 122.580 KL atau 98,65 persen. Sedangkan untuk tahun 2020 kuota JBT turun menjadi 116.259 KL dan realisasinya hingga 31 Agustus 2020 sebesar 69.779 atau 60,02 persen. Untuk Premium tahun 2019 terjadi overkuota dari kuota 161.490 KL realisasinya 172.526 KL atau 106,9 persen. Tahun 2020 kuota premium sama dengan tahun 2019 dan realisasi hingga 31 Agustus 2020 sebesar 88.165 KL atau 54,6 persen.

Sedangkan untuk Kabupaten Kolaka Utara kuota JBT atau solar subsidi tahun 2019 sebesar 3.784 KL realisasi sebesar 4.088 KL atau 108 persen. Sedangkan untuk tahun 2020 kuota JBT dinaikan menjadi 3.889 KL dan realisasinya hingga 31 Agustus 2020 sebesar 2.416 KL atau 62,1 persen. Untuk Premium tahun 2019 terjadi overkuota dari kuota 6.368 KL realisasinya 8.919 KL atau 145 persen. Tahun 2020 kuota premium sama dengan tahun 2019 dan realisasi hingga 31 Agustus 2020 sebesar 4.128 KL atau 64,8 persen.

BPH Migas berharap kuato JBT dan JBKP tahun 2020 dapat mencukupi hingga akgir tahun, dan tidak terjadi overkuota. Oleh katena itu BPH Migas meminta agar koordinasi dan sinergi dalam pengawasan BBM dapat ditingkatkan lagi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Kepolisian Daerah, Pertamina, dan masyarakat agar BBM tersebut dapat tepat sasaran.

Sales Branch Manager Pertamina Sultra, Agung Wijaya memaparkan bahwa di Sultra Pertamina memiliki depot di Kendari, Kolaka, Bau-Bau juga SPBE di berbagai tempat termasuk di Kolaka yang menyalurkan elpiji tabung. Menurutnya dari segi jumlah dan sebaran depot tidak ada kekurangan, suplai terus berjalan.

”Problemnya adalah, kita sering melihat mobil mewah masih antri di subsidi, kesadaran masyarakat kita masih kurang,” ujarnya. Pertamina adalah operator penyalur, mengenai pengawasan penting kerjasama dengan pemda setempat dan masyarakat.

Sementara itu Kabag Hukum dan Humas BPH Migas, Ady M. Raksanegara menjelaskan bahwa, terkait kelangkaan BBM di pesisir, secara regulasi kuota tidak bisa dialihkan dengan serta merta. Untuk SPBU nelayan jika mau mendirikan, mesti menggandeng mitra usaha yang jelas, karena ketentuan harus berbadan usaha. Boleh juga ditingkatkan konversi dari BBM ke elpiji untuk motor nelayan, saat ini sudah mulai sebagian.

Terkait untuk menjamin ketersediaan BBM diwilayah yang belum ada SPBU, Masyarakat dapat membentuk Sub Penyalur yang merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi sub penyalur BBM.

Tahapan awal, Kepala Daerah/Bupati setempat membentuk tim yang bertugas untuk menunjuk sub penyalur BBM. Setelah itu, bupati atau wali kota juga menentukan besaran ongkos dari penyalur ke sub penyalur serta menentukan standarisasi teknis peralatan sub penyalur. Selain itu juga bisa mendirikan Pertashop di desa-desa yang merupakan program kemitraan antara Pertamina dengan Pemerintah desa untuk menyediakan BBM Non subsidi dengan harga yang sama di SPBU sebagai alternatif mengatasi kelangkaan BBM sekaligus untuk menggantikan Pertamini yang dari sisi safety dan harga tidak terjamin. Ditambahkan, saat ini dalam rangka meningkatkan pengawasan BBM subsidi tengah diterapkan IT Nozzle di 5.518 SPBU diseluruh Indonesia dengan pencatatan Nomor polisi kendaraan agar ada akurasi data kendaraan pengisi BBM sehingga tidak akan ada lagi mobil yang mengisi berulang-ulang, karena akan ketahuan.

Sosialisasi yang dihadiri sekitar 400 peserta dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 dapat berjalan lancar, pada intinya tersampaikan tupoksi, juga hal-hal mendasar yang penting diketahui masyarakat dapat tersampaikan, termasuk peluang usaha yang bisa dikembangkan di daerah, baik sub penyalur maupun Pertashop yang bisa dilirik dan tangkap oleh masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement