Jumat 11 Sep 2020 10:01 WIB

PSBB Total, OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Pengaturan work from home diserahkan kepada masing-masing lembaga.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan pada 14 September 2020.

Berdasarkan siaran resmi OJK, Jumat (11/9) OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization pasar modal, dan lembaga penunjang profesi industri jasa keuangan.

Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement