Ahad 13 Sep 2020 09:36 WIB

OJK Kantongi 16 Perusahaan Gadai Swasta Berizin Resmi

Perusahaan gadai swasta harus memberikan imbal hasil sesuai prinsip syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menggadaikan barang
Foto: republika
Menggadaikan barang

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.

Selanjutnya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, PT Gadai Murah Jogja. Berikutnya, PT Startech Gadai Hastadharana, PT Awi Gadai Joga, PT Gadai Lancar Jaya.

Baca Juga

Kemudian PT Cipta Dana Gadai, PT Gadai Murni Artha. Yang terbaru, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sakti Nusantara pada awal September 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian izin usaha ini berdasarkan KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Perusahaan wajib mencantumkan informasi meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional,” ujarnya dalam pengumuman laman OJK, Ahad (13/9).

Kemudian, pemberian informasi mengenai tingkat bunga pinjaman dan imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement