Senin 14 Sep 2020 13:40 WIB

Berinvestasi Reksa Dana Syariah di Masa Pandemi

Reksa dana paling bisa dimanfaatkan semua kalangan untuk menyimpan dana.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Di masa pandemi, seharusnya kita bisa menjadi lebih bijak dalam memahami dan merencanakan kehidupan, termasuk bijak dalam mengelola keuangan
Foto: Pixabay
Di masa pandemi, seharusnya kita bisa menjadi lebih bijak dalam memahami dan merencanakan kehidupan, termasuk bijak dalam mengelola keuangan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Keahlian dalam mengelola keuangan rumah tangga menjadi hal yang sangat penting di tengah kondisi pandemi seperti saat ini. Namun, sayangnya sebagian besar orang masih merasa takut untuk menyimpan uangnya di produk investasi. 

"Di masa pandemi, seharusnya kita bisa menjadi lebih bijak dalam memahami dan merencanakan kehidupan, termasuk bijak dalam mengelola keuangan," kata Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Adiwarman Azwar Karim, melalui keterangan tertulis, Senin (14/9).

Adiwarman mengatakan perilaku berinvestasi sendiri sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda 'Sekiranya hari kiamat hendak terjadi, sedangkan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma maka apabila dia mampu menanamnya sebelum terjadinya kiamat maka hendaklah dia menanamnya.' 

Adiwarman menjelaskan saat ini tersedia beragam alternatif tempat untuk menyimpan uang. Selain tabungan, deposito, dan emas, juga ada wadah investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana.  

Di antara alternatif investasi tersebut, menurut Adiwarman, reksa dana yang paling bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk menyimpan dana setiap bulan, karena sangat terjangkau. 

"Dengan dana minimal Rp 10 ribu, kita sudah bisa mulai berinvestasi di reksa dana. Selain itu, investasi di reksa dana anti ribet, karena ada manajer investasi yang bertugas mengelola dana para investor," terangnya. 

Sedangkan bagi masyarakat Muslim juga tersedia reksa dana syariah. Anggota DPS MAMI Nanda Meiliza Puspita, menjelaskan, perjanjian (akad) antara manajer investasi dengan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif reksa dana merupakan akad yang dilakukan secara wakalah.

Maksud dari akad tersebut yaitu pemegang unit penyertaan (investor) memberikan mandat (atau mewakilkan) kepada manajer investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus reksa dana. 

Sementara manajer investasi dan bank kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para pemegang unit penyertaan (investor/muwakkil). "Dalam hal ini, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif," terang Nanda. 

Seperti pada reksa dana konvensional, reksa dana syariah pun terdiri dari beragam jenis, mulai dari reksa dana pasar uang syariah hingga reksa saham syariah. Sebagai contoh, MAMI mengelola reksa dana pasar uang syariah, reksa dana sukuk, dan reksa dana saham syariah (termasuk reksa dana saham syariah offshore). 

Di masa pandemi seperti saat ini, menurut Nanda, karena munculnya ketidakpastian dalam jangka pendek, maka reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana obligasi syariah (atau sering disebut reksa dana sukuk) bisa menjadi pilihan yang tepat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement