EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta penyerahan kertas koran maupun majalah. Insentif ini berlaku sejak September hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, insentif kepada media massa diberikan mengingat adanya tekanan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Penurunan pendapatan iklan telah dirasakan dalam beberapa bulan terakhir yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.
"PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid-19," tutur Febrio dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (15/9).
Berdasarkan PMK 125/2020, perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan insentif adalah perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Perusahaan bisa berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah. Kode klasifikasi lapangan usahanya adalah 58130.
Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan insentif adalah kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2020 terdiri dari dua jenis. Pertama, impor kertas koran dan/atau kertas majalan oleh perusahaan pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Kedua, penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalan kepada perusahaan pers.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhak menagih kembali PPN apabila menemukan beberapa hal. Di antaranya, data/informasi menunjukkan Wajib Pajak (WP) tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
Kedua, objek pajak yang diserahkan atau diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalan yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK 125/2020. Poin ketiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk membuat koran dan/atau majalah.