EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lestarie Moerdijat memahami suara petani tembakau yang menolak keinginan Kementrian Keuangan yang akan menerapkan kebijakan simplifikasi cukai rokok pada 2021. Lestarie Moerdijat meminta para petani tembakau menggalang dukungan yang lebih luas dari masyarakat.
Termasuk berdialog dengan Komisi IV yang membidangi perkebunan, Komisi XI yang membidangi anggaran dan komisi-komisi lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sehingga keberatan itu bisa disampaikan DPR kepada pemerintah, naik Presiden maupun Menteri Keuangan.
“Sebenarnya tupoksi masalahnya ada di DPR RI, karena itu sebaiknya masyarakat petani tembakau atau industri hasil tembakau menyampaikan hal ini ke kawan-kawan DPR RI," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9).
Sebagai anggota DPR juga, ia berusaha menyampaikan aspirasi dari masyarakat industri hasil tembakau ke komisi yang berkaitan di DPR. Ia pun akan minta Fraksi Nasdem dan rekan sefraksinya di Komisi IV untuk meneruskan suara masyarakat petani tembakau atau masyarakat industri hasil tembakau ke pihak-pihak yang berkompeten.
Janji itu disampaikan Lestari ketika berdialog secara daring dengan masyarakat industri hasil tembakau yang diwakili oleh Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Propinsi Jawa Barat, dan APTI Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Lestari didampingi antara lain anggota Komisi IV DPR dari Nasdem, Charles Melkiansyah. Sedangkan dari Pengurus APTI hadir antara lain Ketua APTI Jabar Suryana, Ketua APTI Sumedang Sutarja, dan Ketua APTI NTB Sahmihudin.
Menurut Lestari isu tembakau selalu menjadi isu yang hangat dibicarakan. Di satu sisi digugat oleh aktifis kesehatan. Setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok.
Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Bukan hanya lewat cukai, industri rokok juga membuka lapangan pekerjaan dan menggerakan roda perekonomian nasional di kota maupun di daerah. "Memberikan keuntungan dan pendapatan bagi negara dan masyarakat," ujarnya.
Karena itu, ia sepakat dengan pendapat pengurus APTI bahwa apapun permasalahannya harus didudukkan sesuai konteksnya. Dicari jalan keluar terbaik dengan cara duduk bersama. Masyarakat industri hasil tembakau atau pengurus APTI harus selalu berdiskusi dan melakukan konsolidasi melalui saluran yang benar dan tepat. "Salah satunya lewat DPR sebagai wakil rakyat,” katanya.
Masyarakat IHT yang diwakili Pengurus APTI menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan lagi cukai rokok yang direncanakan pada 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO.077/2020. Dalam PMK itu, selain menaikkan tarif, juga akan diberlakukan simplifikasi penarikan cukai rokok.
Padahal cukai rokok sudah dinaikkan pemerintah lewat PMK No 152/2019 sebesar 23 persen. Sementara rencana simplifikasi cukai dinilai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar dari luar negeri dan mematikan industri rokok kelas menengah dan kecil yang berproduksi di Tanah Air.
Ketua APTI Jawa Barat Suryana mengatakan sebaiknya pemerintah menunda rencana simplifikasi penarikan cukai rokok. Ia mengkhawatirkan perusahaan rokok kelas menengah dan kecil nasional akan mati karena dipaksa membayar cukai rokok lebih besar dan lebih mahal.
Jika industri rokok menengah dan kecil mati, maka dinilai akan menyusahkan petani tembakau. Juga akan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di Tanah Air. "Ini merugikan kita semua,” ujar Suryana menegaskan.