EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Sosial bersama DPR telah menyepakati postur anggaran untuk 2021. Dari kesepakatan, alokasi didominasi untuk perlindungan sosial.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan, Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR menyepakati anggaran untuk Kemensos pada 2021 sebesar Rp 92 triliun. "Sebagian besarnya akan diperuntukkan dana perlindungan sosial," kata Juliari dalam keterangan pers Kemensos, Kamis (24/9).
Anggaran tersebut, dialokasikan di Satuan Unit Kerja Sekretariat Jenderal sebesar Rp Rp 2 triliun, di Inspektoral Jenderal Rp 33 triliun, dan Ditjen Pemberdayaan Sosial Rp 406 miliar, Ditjen Rehabilitasi Sosial Rp 1,2 triliun.
Untuk Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar Rp 30,7 triliun, Ditjen Penanganan Fakir Miskin (FM) Rp 57 triliun, dan Badiklit Pensos Rp 384 miliar.
"Terlihat jelas bahwa sebagian besar dari postur anggaran tersebut digunakan untuk upaya kegiatan perlindungan sosial," kata Juliari.
Adapun alokasi sebesar 99,21 persen belanja no- operasional antara lain terdiri atas belaja barang, belanja modal, dan terbesar adalah belanja bantuan sosial. Kemudian 0,55 persen untuk belanja pegawai yakni Rp 512 miliar, dan sisanya 0,24 persen belanja barang operasional yakni Rp 221 miliar, perlindungan sosial Rp 91 triliun, serta dukungan manajemen Rp 1,7 triliun.