Ahad 27 Sep 2020 20:10 WIB

BRI Timika Perketat Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Kabupaten Mimika merupakan salah satu zona merah Covid-19 di Provinsi Papua

Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

EKBIS.CO, TIMIKA -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Timika, Papua kini memperketat penerapan protokol kesehatan terutama kepada nasabah yang melakukan transaksi keuangan guna mencegah penularan Covid-19.

Kepala Cabang BRI Timika Sukarno di Timika, Ahad (27/9), mengatakan penerapan protokol kesehatan pada seluruh unit kerja BRI Timika mulai dari kantor cabang, kantor cabang pembantu, unit dan lainnya dilakukan sejak awal pandemi Covid-19 bulan Maret-April hingga saat ini.

Belum lama ini, katanya, sejumlah karyawan BRI Unit Pasar Swadaya Timika dinyatakan positif terpapar Covid-19 sehingga aktivitas pelayanan di kantor tersebut ditutup sementara waktu selama 14 hari. Namun sudah satu pekan berjalan, pelayanan nasabah di BRI Unit Pasar Swadaya Timika sudah dibuka kembali.

"Sudah satu pekan berjalan pelayanan BRI Unit Pasar Swadaya di Jalan Bougenvile Timika sudah beroperasi kembali secara normal. Memang beberapa waktu lalu ada teman-teman yang terpapar. Karena itu semua teman-teman di situ diperiksa swab. Selanjutnya mereka semua melakukan tahapan karantina mandiri. Ada yang sudah dinyatakan sembuh, ada yang sementara masih menjalani karantina mandiri," jelasnya.

Sukarno mengatakan terdapat 22 karyawan dan keluarganya yang menjalani pemeriksaan swab. Sementara pegawai BRI Timika lainnya diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan cepat antibody atau rapid test sebagaimana rekomendasi Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika.

"Di luar BRI Unit Pasar Swadaya, semua karyawan wajib mengikuti rapid test mandiri, dan semuanya dinyatakan aman," ujar Sukarno.

Untuk mencegah penularan Covid-19, setiap nasabah yang akan melakukan transaksi keuangan di berbagai fasilitas BRI Timika wajib mengikuti pemeriksaan suhu, mencuci tangan dan mengenakan masker. Pada setiap akhir pekan yaitu hari Sabtu, seluruh kantor pelayanan BRI Timika dilakukan penyemprotan pada seluruh ruangan.

"Untuk mencegah terjadi antrean nasabah di kantor, kami mengatur jarak aman antarnasabah sehingga nasabah yang antre dalam ruangan jumlahnya terbatas dengan jarak minimal satu meter. Kami menyiapkan tempat antrean di luar ruangan," kata Sukarno.

Sebagai bank umum yang melayani publik, katanya, petugas BRI tidak saja melayani nasabah dalam kantor, tetapi juga menemui nasabah di luar kantor. "Setiap hari petugas kami ada yang ke pasar, ada yang ke tempat-tempat orang berkumpul sebab pelayanan kami lebih banyak menyasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terkadang petugas kami menemukan banyak nasabah yang masih kurang patuh melaksanakan protokol kesehatan. Semua itu sangat berpotensi menularkan COVID-19 kepada petugas bank. Kami tetap mewajibkan semua staf untuk menjaga dan menerapkan betul protokol kesehatan sesuai dengan standar dan prosedur yang kami tetapkan," ujar Sukarno.

Kabupaten Mimika merupakan salah satu zona merah Covid-19 di Provinsi Papua, dimana saat ini kumulatif kasusnya sudah mencapai 1.454 kasus, dengan kasus aktif sebanyak 274, pasien sembuh sebanyak 967 dan pasien meninggal dunia sebanyak 13 orang.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement