EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pelaku UMKM dan juga pedagang kecil agar tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19. Sehingga para pedagang kecil tetap bisa beraktivitas seperti biasa di tengah penambahan kasus Covid-19 saat ini.
“Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya para UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi. Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin. Kalau belum vaksin anda pergi vaksin supaya anda jangan jadi korban dan keluarganya jadi korban,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).
Luhut menyampaikan, pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk tetap beraktivitas seperti biasa meskipun terjadi kenaikan kasus positif. Ia meminta agar masyarakat tak panik dan takut berlebihan selama disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Luhut pun menyadari masyarakat sudah jenuh dan lelah menghadapi pandemi ini. Namun ia mengingatkan bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda bersama pemerintah.
Dalam rapat terbatas ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di beberapa daerah menjadi level 3. Luhut mengatakan, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan dalam penerapan PPKM Level 3 mengingat karakteristik Omicron yang berbeda dari varian sebelumnya. Kebijakan pengetatan inipun lebih menyasar pada kelompok lansia, komorbid dan juga masyarakat yang belum divaksin.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut yakni, pada industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan minimal 70 persen karyawan telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20:00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Untuk mall akan dibuka hingga pukul 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta bagi anak kurang dari 12 tahun minimal telah divaksin dosis pertama. Sementara di tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.
Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta restoran atau kafe dapat dibuka hingga maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21:00.
Sedangkan untuk bioskop tetap akan dibuka dan anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk namun harus sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.
“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” ujar Luhut.