EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat melakukan self declare untuk mendapatkan sertifikasi halal. Artinya, mereka cukup membuat pernyataan dari mereka sendiri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk disertifikasi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, mekanisme self declare bagi UMKM sudah mendapat kesepakatan dari Badan Legislasi DPR. Tepatnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ini hal penting yang sudah disepakati," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin (28/9).
Andin menambahkan, pihaknya akan membahas lagi dengan Kementerian Agama dan BPJPH untuk memastikan mekanisme self declare lebih detail. Secara umum, sistemnya adalah memanfaatkan deklarasi diri dari UMKM. Apabila suatu UMKM sudah memenuhi syarat tertentu, mereka bisa menyebutkan, produk yang dijual memang halal.
Nantinya, Andin mengatakan, Kementerian Agama mungkin bisa melakukan post audit secara sampling. Langkah ini diyakini akan efektif dalam memasifkan sertifikasi halal, terutama untuk UMKM yang jumlahnya banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Andin, setidaknya ada 3,7 juta UMKM tersebar di Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, Andin memperkirakan, setidaknya butuh waktu lebih dari 23 tahun bagi seluruh UMKM Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal. Apalagi, saat ini, hanya ada satu Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia, yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Andin menyebutkan, dengan mekanisme self declare, BPJPH cukup mengeluarkan sertifikat elektronik setelah mendapatkan deklarasi dari UMKM. "Sehingga prosesnya cepat, tidak perlu tunggu 23 tahun," ucapnya.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, self declare akan ditujukan untuk UMKM karena termasuk dalam usaha yang minim atau tidak ada risiko. Mekanisme ini juga akan mengurangi beban pemerintah mengingat Kemenkeu berencana menanggung 100 persen tarif sertifikasi halal untuk UMKM.
Sukoso menuturkan, mekanismenya akan disiapkan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang kini masih dibahas di internal BPJPH. "Mekanismenya tertuang di situ. Bagaimana sebuah sertifikat betul-betul konsisten dan sebagainya," katanya.
Sukoso mengatakan, BPJPH sendiri sudah aktif mengeluarkan sertifikat halal sejak kewajiban sertifikasi halal berlaku pada 17 Oktober 2019. Setidaknya, 600 pelaku usaha dengan lebih dari 2 ribu produk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka tersebar di hampir 28 provinsi di Indonesia.
Besaran tarif layanannya masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Di dalamnya tertulis, selama PMK mengenai tarif layanan sertifikasi halal belum keluar, proses sertifikasi akan menggunakan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI.