EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penempatan dana negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disalurkan kembali dalam bentuk kredit mencapai Rp 144,66 triliun hingga 28 September 2020. Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di Himbara.
“Realisasi penempatan dana pemerintah lebih dari yang ditargetkan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wmboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut dia, realisasi penempatan dana pemerintah itu diterima oleh 1,97 juta debitur dengan pengajuan paling banyak dari pelaku UMKM sebesar Rp 102,31 triliun dan non-UMKM sebesar Rp 42,35 triliun. Sebelumnya, bank BUMN itu berjanji akan meningkatkan tiga kali dari Rp 30 triliun dana pemerintah yang disalurkan untuk kredit UMKM termasuk kredit padat kerja.
Penempatan dana pemerintah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noor 70 tahun 2020 terkait penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun komposisinya yakni BRI mencapai Rp10 triliun, Bank Mandiri Rp 10 triliun, BNI dan BTN masing-masing Rp 5 triliun.
Baru-baru ini Pemerintah kembali menambah penempatan dana milik negara itu di bank BUMN tersebut sebesar Rp 17,5 triliun sehingga menjadi Rp 47,5 triliun.
Sementara itu, untuk realisasi penempatan dana di tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari alokasi Rp 11,2 triliun, sudah disalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp 9,18 triliun hingga 23 September 2020. BPD akan menyalurkan dana negara itu dalam bentuk kredit produktif dua kali dari alokasi.
Wimboh merinci realisasi dana negara di BPD untuk sektor UMKM mencapai Rp 2,2 triliun kepada 12.154 debitur dan non-UMKM mencapai Rp 6,9 triliun kepada 31.412 debitur.
Adapun BPD yang mendapat alokasi dana negara itu yakni BPD Bali sebesar Rp 700 miliar, BJB Rp 2,5 triliun, Bank DKI Rp 2 triliun, Bank Jateng Rp 2 triliun, Bank Jateng Rp 2 triliun, Bank DIY Rp 1 triliun dan Bank Sulut Rp 1 triliun.