EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru dalam penerapan manajemen risiko bagi lembaga keuangan nonbank. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi Lembaga jasa keuangan nonbank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan baru ini akan menggantikan aturan lama yang ada dalam POJK nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Pada aturan lama, pelaku usaha wajib memitigasi risiko strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, serta asuransi.
“Aturan baru nantinya Lembaga Jasa Keuangan Non Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif mencakup risiko strategis, operasional, asuransi (bagi perusahaan asuransi), kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi,” tulis dalam belied itu, Senin (5/10).
Menurutnya, pengawasan terhadap cakupan risiko itu harus dilakukan oleh pengawas aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Selain itu, perusahaan wajib menentukan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko wajib disesuaikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non-bank.
“Sebab, terdapat lima kategori peringkat risiko mulai dari peringkat 1 (rendah) hingga peringkat 5 (tinggi). Dari kategori ini nantinya OJK bisa menetapkan hingga menurunkan peringkat,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama BNI Multifinance Hasan Gazali bilang siap mengikuti aturan terbaru dari regulator itu.
“Karena BNI Multifinance anak dari Bank BNI yang lebih dulu menerapkan Manajemen Risiko secara lebih lengkap, maka BNI Multifinance sudah mendapatkan arahan yang lebih lengkap dari apa yang sudah diimplementasikan pada BNI,” ucapnya.